•
Dasar Pengaturan Perizinan Sarkes
Dan Nakes
Dan Nakes
➢
Uu No 29/2004 Ttg
Praktik Kedokteran
➢ Uu No 36/2009 Ttg
Kesehatan
➢ Uu No 44/2010 Ttg Rumah Sakit
➢ Pp No
32/1996 Ttg Tenaga Kesehatan
➢ Pp No 51 /2009 Ttg Pekerjaan Kefarmasian
➢ Perda Kota Surakarta No 3/2007 Ttg Perizinan
Sarana & Tenaga Bid Kesehatan
•
Perda No 3/2007 : Perizinan Sarana &
Tenaga Bid. Kesehatan
Tujuan Pengaturan :
➢
Beri
Perlindungan Kpd Konsumen Dan/ Pasien
➢
Mempertahankan Dan Meningkatkan Mutu Yankes
➢
Beri
Kepastian Hukum Pd Masy, Sarkes & Nakes Bid.Kes
➢
Beri
Binwas Thd Nakes Dan Sarkes
•
Jenis Perizinan Sarana & Tenaga Bidang
Kesehatan
➢
A. Jenis Izin Penyelenggaraan Sarkes :
➢
1. Rumah Sakit Tipe D Dan C (Izin Mendirikan
& Izin Penyelenggaraan)
➢
2. Klinik
➢
3. Laboratorium Klinik Pratama
➢
4. Laboratorium Kesmasy
➢
5. Pengobatan Tradisional
➢
6. Apotik
➢
7. Toko Obat
•
8.Optik
•
9. Klinik Kecantikan
•
Lanjutan :
•
B. Izin Praktik Tenaga Kesehatan :
•
1. Praktik Dr/Drg
•
2. Praktik Dr Sp/Drg.Sp
•
3. Bidan
•
4. Perawat
•
5. Fisioterapis
•
6. Terapis Wicara
•
Lanjutan
•
C. Izin Kerja Tenaga Kesehatan
•
1. Apoteker
•
2. Asisten Apoteker
•
3. Refraksionos Optisien (Ro)
•
4. Perawat
•
5. Radiografer
•
6. Bidan
•
7. Fisioterapis
•
8. Terapi Wicara
•
Lanjutan :
Rekomendasi
1. Pkrt (Perusahaan Kes Rumah Tangga)
2. Ikot
3. Pbf
4. Pak
Laik Sehat :
A. Dam
B. Jasa Boga/Katering
C. Kolam Renang
D. Hotel
E. Restoran
F. Rumah Makan
G. Pengelolaan Pestisida
H.Sertifikat Rumah Tangga Pangan
•
Wewenang Pemberian Izin
•
Setiap
Penyelenggaraan Sarana & Tenaga Bid. Kes Wajib Mendapatkan Izin Dari
Walikota (Pejabat Yg Ditunjuk)
•
Izin Tidak Bisa Dipindah Tangankan
•
Setiap Nakes Dlm Menjalankan Pekerjaannya Pada
Sarkes Wajib Memiliki Sik (Surat Izin Kerja)
•
Sip Dokter/Dokter Gigi Sesuai Ketentuan Peraturan
Perundangan Yang Berlaku
•
Waktu Penyelesaian Izin : 7 Hari Kerja Terhitung Sejak Persyaratan
Dipenuhi
•
Prosedur Perizinan
•
Pemohon Mengajukan Permohonan Dg Formulir Yg Sdh
Disediakan Dan Melengkapi Persyaratan Yg Ditentukan
•
Pemeriksaan Berkas
•
Berkas Lengkap Dilakukan Pemeriksaan Lokasi
•
Bila Berkas Tidak/Kurang Lengkap Dikembalikan Ke
Pemohon Untuk Dilengkapi
•
Hasil Pemeriksaan Lokasi Lengkap,
•
Masuk Proses Pencetakan Izin
•
Lanjutan :
Prosedur Perizinan
•
Izin Selesai,
•
Bila Hasil Periksa Lokasi Tdk Memenuhi Syarat
Maka Pmohon Disarankan Untuk Menindaklanjuti Kekurangan
•
Periksa Lokasi Ulang bila Lengkap
•
Proses Pengetikan Izin
•
Izin Selesai, lalu Izin Diterima
•
Persyaratan Izin Sarana Bid Kesehatan
•
Permohonan Kpd Walikota Melalui Kadinkes
Surakarta Dilengkapi :
•
Identitas Pemohon :
- Fc. Ktp
Untuk Pemohon Perorangan
- Fc. Akte untuk Pemohon Bentuk Yayasan
•
Status Bangunan Dan Tanah
•
Denah Lokasi
•
Denah Bangunan/Ruangan
•
Daftar Sarana
Prasarana ( Daftar Tersedia Peralatan Minimal)
•
Daftar Ketenagaan
•
Lanjutan Persyaratan :
•
Data Penanggung Jawab :
- Surat Pernyataan :
=
Kesanggupan Mjd Penanggung Jawab
=
Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundangan Yg Berlaku
=
Kesanggupan Membina Psm Setempat
- Fc Surat Izin Praktik Di Sarana Tsb.
- Fc Surat Izin Atasan Langsung (Pns, Abri)
•
Data Pelaksana
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Mjd
Pelaksana
- Fc.
Surat Izin Praktik Untuk Dokter /Drg
•
Lanjutan: Persyaratan
- Fc Registrasi Bagi Tenaga
Kesehatan
- Surat Izin Atasan Langs. Bagi
Pns&Abri
•
Rekomendasi Puskesmas Setempat
•
Berkas Dimasukan Dlm Map Plastik Snail Heiter
•
Masa Berlaku Izin
•
Izin Penyelenggaraan Sarana : 5th
•
Izin Praktik
: 5 Th ( Dan Str Masih Berlaku)
•
Izin Kerja
: 5 Th
•
Izin Mendirikan Rs : 2 Th
•
Laik Sehat : 3 Th
•
Sertifikasi Industri Rt. Pangan : 3 Th
•
Pembaharuan Izin :
•
Izin Sudah Berakhir
•
Pindah Tempat/Lokasi
•
Ganti Pemilik
•
Ganti Penanggung Jawab
Pencabutan Izin
– Ka.Dinas Memberi
Peringatan Lisan Dan/Atau Tertulis Kpd Yg Melkukan Pelanggaran
– Peringatan Mak. 3 X Bila
Tdk Dindahkan Izin Dicabut
•
Papan Nama Izin :
Sarana
Bid Kes. Wajib Memasang Papan Nama Izin
Ketentuan Pidana :
Setiap
Penyelenggara Sarana Dan Tenaga Bid Kesehatan Yg Sengaja Melakukan
Praktik/Kegiatan Tanpa Memiliki Surat Izin Praktik Dapat Dikenakan Sanksi
Sesuai Peraturan Perundangan Yg Berlaku
•
Beberapa Ketentuan Dlm Pp 51 No 2009
•
Tenaga Kefarmasian : Tenaga Yg Melakukan Pekerjaan
Kefarmasian Terdiri Dari Apoteker Dan Tenaga Teknis Kefarmasian
•
Pelayanan Kefarmasian : Suatu Pelayanan Langsung
Dan Bertanggungjawab Kpd Pasien Yg Berkaitan Dengan Sediaan Farmasi Dg Meksud
Mencapai Hasil Yang Pasti Untuk Meningkatkan
Mutu Kehidupan Pasien
•
Tenaga Teknis Kefarmasian : Tenaga Yg Membantu
Apoteker Dalam Menjalani
Pek.Kefarmasian Yang Terdiri Dari
Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi Dan Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker
Beberapa Ketentuan (Pp 51 Th 2009
•
Setiap Tenaga Kefarmasian
Yg Melakukan Pekerjaan Kefarmasian Di Indonesia Wajib Memiliki Surat Tanda
Registrasi
•
Str Untuk Apoteker
Berupa Stra Dan Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian Berupa Str Ttk
•
Syarat Untuk
Memperoleh Stra
- Memiliki Ijazah Apoteker
- Memiliki Sertifikat Kompetensi
- Mempunyai Surat Pernyataan Telah
Mengucapkan Sumpah/Janji Apoteker
-
Memiliki Surat Keterangan Sehat Fisik Dan Mental Dari Dokter Yang Memiliki Sip
- Membuat Pernyataan Akan Mematuhi Dan
Melaksanakan Ketentuan Etika Profesi
•
Lanjutan :
•
Stra Dikeluarkan Oleh Menteri
•
Stra Berlaku 5 Tahun Dan Dapat Diperpanjang
•
Syarat Strttk :
•
Memiliki Ijazah Sesuai Dengan Pendidikannya
•
Memiliki Surat Keterangan Sehat Fisik Dan
Mentaldari Dokter Yang Memiliki Sip
•
Memiliki Rekomendasi Tentang Kemampuan Dari
Apoteker Yang Memiliki Stra Di Tempat Ttk Bekerja
•
Membuat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan
Ketentuan Etika Kefarmasian
•
Str Ttk Berlaku Selama 5 Tahun Dan Dapat
Diperpanjang
•
Stra, Strttk Tidak Berlaku Karena :
-
Masa Berlaku Habis Atau Tidak Diperpanjang
-
Dicabut Atas Dasar Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
-
Permohonan Ybs
-
Ybs Meninggal Dunia
-
Dicabut Oleh Menteri Atau Pejabat Kesehatan Yang
Berwenag
•
Str Ttk Dikeluarkan Oleh Menteri Dg Didelegasikan
Kepada Pejabat Kesehatan Yang Berwenang Pada Pemda Provinsi
•
Ttk Yang Telah Memiliki Strttk Mempunyai Wewenang
Utk Melakukan Pek Kefarmasian Dibawah Bimbangan Dan Pengawasan Apoteker Yang
Telah Memiliki Stra
•
Setiap Tenaga Kefarmasian Yang Melaksanakan Pek
Kefarmasian Diindonesia Wajib Memiliki Surat Ijin Kerja Sesuai Tempat Tenaga
Kefarmasian Bekerja
•
Sipa Bagi Apoteker Ygn Melakukan Pekerjaan
Kefarmasian Di Apt,Pusk Atau Inst. Far Rs
•
Sip Bagi Apt Yg Melakukan Pek.Kefarmasian Sbg
Apoteker Pendamping
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar